Anak Hasil Luar Nikah yang Telah Dewasa Mempunyai Hak Pengakuan Anak

Hubungan diluar nikah adalah hubungan asmara antara seorang laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan. Hubungan tersebut apabila melahirkan seorang anak, maka anak tersebut adalah anak hasil luar nikah. Pada Pasal 43 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang…